Rabu, 07 Agustus 2019

Penyetoran PPN atas KMS oleh Perusahaan Cabang yang Kewajiban PPN dilakukan Pemusatan

Dasar Hukum : Pasal 16 C UU No. 8 Tahubn 1983 tentang PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009, PMK No. 163/PMK.03//2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) pada pasal 4 ayat 3, Pasal 7 ayat 1,2 3 dan 4, PMK no. 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT Pasal 11 ayat 2 dan 2a. PPN KMS terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik orang pribadi atau badan dimaksud telah dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Dalam hal KMS dilakukan oleh kantor cabang dari PKP yang tempat PPN terutangnya dipusatkan maka PPN KMS disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang tersebut dengan cara: 1. dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat kantor cabang yang melakukan KMS terdaftar kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP kantor cabang tersebut. 2. dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda denagn KPP tempat kantor cabang yang melakuakan KMS terdaftar SSP diisi dengan ketentuan sbb: Kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, angka kode KPP Pratama yang wilayan kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya dan angka 0 pada tiga digit terakhir. Pada kotak Wajib Pajak penyetor diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kantor cabang yang melakukan pembayran PPn yang terutang atas KMS dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah melaporkan PPN terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi

Pengenaan PPN atas Pengalihan Hak Atas Tanah dalam BOT

Pertanyaan: Dalam kasus transaksi Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), apakah BoT (Built Operate and Transfer) terkena PPN saat pengalihan dari investor ke pemegang hak atas tanah? Penjelasan/Dasar Hukum: Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan UU No. 42 Tahun 2009 : a. Pasal 1A ayat 1 huruf a bahwa yang ermasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian b. Pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Kesimpulan: termasuk pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP karena suatau perjanjian , sehingga pengalihan aset BoT dari investor kepada pemegang hak atas tanah merupakan penyerahan BKP sehingga atas penyerahan tersebut dikenai PPN.

Perhitungan PPh Angsuran Pasal 25 Wajib Pajak Perusahaan Masuk Bursa

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tatacara angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 215/PMK.03/2018. Di dalam peraturan tersebut diatur cara penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh 1. wajib pajak baru, 2. bank, wajib pajak lainnya 3. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, 4. wajib pajak masuk bursa dan 5. wajib pajak OP tertentu terkhusus untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Perusahaan Masuk Bursa penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 4. Di dalam pasal tersebut dinyatakan: (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi: a. Wajib Pajak Lainnya; dan b. Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank,adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan b. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikom pensasikan dengan penghasilan neto dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk 3 (tiga) Masa Pajak setelah periode yang dilaporkan. Dalam hal laporan keuangan sebagaimana belum dilaporkan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak sebelumnya. Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana lebih besar, atas kekurangan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 wajib disetor pada Masa Pajak saat laporan keuangan dan/ atau Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP. Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih kecil, atas kelebihan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa-Masa Pajak berikutnya. Pada peraturan sebelumnya yaitu PMK-225/PMK.03/2008 pasal 5 disebutkan Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). Perbedaan dengan PMK-215 adalah pada dasar perhitungan yaitu laporan keuangan versus laporan laba rugi fiskal, pertanyaannya adalah apakah laporan keuangan yang dimaksud dalam PMK-215 yang dijadikan dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 laporan keuangan komersial atau fiskal. Karena tidak dinyatakan dengan jelas maka menurut pendapat penulis Laporan keuangan yang dijadikan dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasakl 25 adalah laporan keuangan komersil yang disampaikan kepada bursa sebagaimana dimaksud dalan PMK 215 di atas. Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Masuk Bursa:

Selasa, 05 Oktober 2010

Pemungutan PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul, Menunggu Ditunjuk?

Beberapa waktu yang lalu saya mendapat kirima surat dari Wajib Pajak Sehubungan dengan surat Wajib Pajak perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul:

1. Dalam surat WP PT TCP tersebut di atas, ditanyakan hal-hal sebagai berikut:
PT TCP selama ini belum ditunjuk oleh Kepala KPP Kantor sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul. Di masa Desember 2007 diterbitkan STP PPh Pasal 22 karena terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. Saudara menanyakan mengenai kewajiban PPh Pasal 22 sehubungan dengan PT TCP belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul, yaitu:
a. Apa yang harus dilakukan PT TCP atas pemungutan PPh Pasla 22 dari pedagang pengumpul yagn selama ini telah dilakukan
b. Apa PT TCP membuat permohonan tertulis untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul.
2. Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
3. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain menyatakan bahwa pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diantaranya adalah Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2009:
a. Pasal 1 ayat 2: Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sekhtor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
b. Pasal 2: Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang pengumpul sebagaimana diuraikan di atas maka dapat kami uraikan tanggapan atas pertanyaan Saudara pada angka 1 sebagai berikut:
a. Sesuai dengan dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 di atas, Pemungutan PPh Pasal 22 kepada para pedagang pengumpul dilakukan setelah dterbitkan Surat Keputusan Penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Bilamana PT TCP telah terlanjur melakukan pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul, sepanjang pungutan tersebut telah Saudara setorkan seluruhnya ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan telah dikreditkan oleh pedagang pengumpul maka PT TCP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 22. Mengingat tidak terdapat peraturan yang mengatur sanksi perpajakan atas pemungutan PPh Pasal 22 sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Penunjukkan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Jumat, 24 September 2010

Pengenaan Pajak Pasal 23 atas Fix Rebate, Conditional Rebate, dan Listing Fee

Wajib Pajak menanyakan Pengenaan Pajak Pasal 23 atas Fix Rebate, Conditional Rebate, dan Listing Fee, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Saudara menanyakan apakah fix rebate, conditional rebate, dan listing fee merupakan objek PPh Pasal 23;
b. Selama ini pihak customer Saudara (Modern Outlet) menyatakan bahwa ketiganya bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun menerbitkan faktur pajak atas fix rebate, conditional rebate dan listing fee yang ditagihkan kepada Saudara;
c. Fix rebate, conditional rebate yang dikenakan oleh customer Saudara langsung dipotongkan dari piutang Saudara kepada customer tersebut.
2. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan dalam dunia perdagangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Fix rebate adalah potongan harga dari pemasok ke toko modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan;
b. Conditional rebate adalah potongan harga yang diberikan oleh pemasok terkait dengan target penjualan, sejalan dengan pengertian tersebut maka volume discount termasuk dalam pengertian conditional rebate, karena volume discount merupakan discount yang diberikan kepada para pelanggan apabila pelanggan telah mencapai volume target secara berkala;
c. Listing fee adalah biaya pendaftaran yang diterapkan oleh peritel modern kepada pemasok yang mau menjual produknya di suatu toko/pasar modern.
3. Terkait dengan perlakuan perpajakan atas rebate, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-976/PJ.52/2005 tanggal 23 November 2005 tentang Penegasan PPN atas Volume Discount/ Rabat Sebagai Pengurang Harga Jual Kepada Konsumen angka 5 pada intinya dinyatakan bahwa :
a. Volume discount/Rabat kepada pelanggan Saudara dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Apabila pelanggan Saudara menerbitkan Debit Note, maka Saudara dapat memperhitungkannya sebagai potongan harga dengan mencantumkan volume discount/Rabat tersebut pada Faktur Pajak.
c. Dalam hal Saudara hendak mengurangkan volume discount/rabat dari harga jual di dalam Faktur Pajak yang telah Saudara terbitkan, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya yang ketentuannya diatur dalam Tata Cara Penggantian Faktur Pajak (Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006).
d. Perlakuan PPh atas volume discount/rabat mengacu kepada penegasan yang telah diberikan pada Surat Direktur Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004.
4. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004 menyatakan bahwa pemberian volume discount yang diberikan kepada para pelanggan bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4) UU PPh, sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual.
5. Bilamana pelanggan Saudara telah menerbitkan Faktur Pajak Standar atas rebate yang diberikan kepada pelanggan Saudara dan tidak mengurangi harga jual maka pada hakekatnya rebate tersebut merupakan komisi penjualan dan merupakan objek PPN. Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004 karena rebate tersebut bukan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual maka rebate tersebut merupakan hadiah atau penghargaan, sehingga Saudara wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
6. Berdasarkan penjelasan pada angka 6 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.43/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Penjelasan atas Kewajiban Sebagai Pemotong PPh Pasal 23, pembebanan listing fee dan rebate yang dilakukan oleh customer kepada Wajib Pajak melalui pemotongan piutang Wajib Pajak merupakan biaya promosi dan termasuk objek PPh Pasal 23 (Jasa manajemen pemasaran) dan oleh karenanya Wajib Pajak wajib memotong PPh Pasal 23.
7. Terkait dengan perlakuan perpajakan atas listing fee, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-137/PJ.43/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Penjelasan atas Kewajiban Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dijelaskan bahwa listing fee dikategorikan sebagai biaya promosi dan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen pemasaran (management fee).

Selasa, 06 Juli 2010

Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 1a Dulu dan Sekarang

Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak tahun pajak 2006, diajukan tanggal 29 Juni 2010. Bisa kah? Salah satu perbedaan pokok ketentuan pengajuan sanksi administrasi adalah untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008 menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang mana terdapat batas waktu pengajuan s.d. 3 bulan sejak tanggal penerbitan skp, sedangkan dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.03/2008 batas waktu maksimal pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi ditiadakan.

Selasa, 18 Mei 2010

Faktur Pajak yang Lama, Masihka h berlaku?

Ada Wajib Pajak yang bertanya tentang faktur pajak lama yang terlanjur dicetak dan belum atau sudah digunakan PKP pada saat Per Dirjen Pajak No. Per 13/PJ/2010 diberlakukan, apakah masih dapat digunakan?
Penjelasan terkait Pertanyaan tersebut ditegaskan dalam SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai haibs dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material/
b. Faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan berlaku.
c. Nomor urut pada kode dan nomor seri faktur pajak melanjutkan nomor urut yang telah digunakan oleh PKP sebelum berlakunya peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/Pj/2010.
d. Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan PKP tidak harus sama dengan contoh pada lampiran IA dan Lamiran IB Per Dirjen Pajak No. Per-13.
e. Invoice yang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 5 UU PPN dipersamakan dengan faktur pajak

Prosedur Penguranga Sanksi Administrasi

Wajib Pajak kadangkala mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas STP dan SKPKB, kadangkala pula Saya lupa persyaratannya. Untuk lebih mengingat-ingat lagi maka saya tampilkan persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam PMK No. 21 tahun 2008 pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan.

Saat Pelaporan SPT Masa PPN

Suatu Saat Wajib Pajak Bertanya tentang jangka waktu pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan UU PPN yang baru? Seketika aku terperangah, kaget dengan pertanyaan ini? Mengapa? Ternyata pertanyaan semudah ini aku gak yakin njawabnya? Karena apa, karena aku belum Baca? tapi saat itu juga aku berpikir "terima kasih WP kau telah bertanya" sehingga aku bisa update database PPN dalam memoriku dan mencarikan jawabannya.
Pasal 15A UU PPN No. 42 Tahun 2009: (1)Penyetoran PPN oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan (2) SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Selasa, 04 Mei 2010

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Wajib Pajak bertanya, pertanyaan pertama,kami melakukan transaksi dengan salah satu customer berdasarkan dokumen kontrak atas penjualan produk kami. Namun dalam pelaksanaannya barang tidak bisa diantarkan sekaligus dalam suatu waktu, butuh beberapa kali pengiriman dalam jangka waktu dua bulan. Selama jangka waktu tersebut customer juga menitipkan uang sebagai bagian dari pelunasan pembayaran. Pertanyaannya adalah kapan kami harus membuat faktur pajak. Pertanyaan kedua, bilamana dibuat faktur pajak saat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah?
Jawaban:
Dasar Hukum: UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1a dan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. 13/PJ/2010 tanggal 1 April 2010.
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak menyatakan: Faktur Pajak harus dibuat pada
a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan;atau
d. saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagiah kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Dengan demikian pertanyaan kedua telah terjawab pada butir d di atas.
Ayat 2 Pasal 13 menyatakan dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur pajak di atas, Pengusahan Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yag dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama 1(satu) bulan kalender. Selanjutnya ayat 2a menyatakan Faktur pajak gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Dengan demikian atas transaksi yang Saudara lakukan sepanjang pembelinya adalah pihak yang sama dan penyerahannya secara bertahap maka dapat dibuatkan satu faktur pajak yang disebut dengan faktur pajak gabungan serta tidak memperhatikan pembayaran yang dilakukan oleh customer anda. Memang untuk UU PPN sebelumnya bilamana terjadi pembayaran sebagian maka atas pembayaran tersebut dibuatkan faktur pajak terpisah.
Filosofi pengecualian di atas, sesuai penjelasan UU PPN, adalah untuk memudahkan beban administrasi pengusaha kena pajak, sehingga setiap kali terjadi penyerahan dan/ atau pembayaran tidak perlu membuat faktur pajak, namun cukup sekali di akhir bulan.

Tanggal Pengukuhan PKP tidak Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Wajib Pajak bertanya, Pajak Masukan yang dia terima dari supplier tidak mencantumkan tanggal pengukuhan PKP, apakah faktur tersebut cacat dan tidak boleh dikreditkan?
Jawab:
Pasal 13 ayat 5 UU PPN (UU No 42 Tahun 2009) menyatakan:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Jelas bahwa tanggal pengukuhan NPPKP bukan merupaka ketentuan minimal yang wajib dicantumkan dalam pengisian faktur pajak.

PPh atas Penghasilan Penemu Pelanggan

Ada pertanyaan dari Wajib Pajak tentang bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penemu pelanggan alias perantara alias makelar, tapi bukan perantara kasus lho pak kata WP? Ah...Bapak nih mancing-mancing aja kataku..
Jawabannya adalah: Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penemu pelanggan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 (peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2009).
Pasal 3 huruf c angka 9 menyatakan bahwa Penerima penghasiln yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan...9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa DPP PPh Pasal 21 adalah penghasilan kena pajak yang berlaku bagi, salah satunya adalah bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasl 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Namun bilamana penerima penghasilan tersebut menerima penghasilan tidak berkesinambungan sesuai pasal 9 huruf c, DPPny adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurang PTKP perbulan bagi penerima penghasilanTarif PPh adalah tarif berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh sebagaimana diatur dalam pasal 16 Per-31.
Bilamana bukan pegawai yang menerima penghasilan yang berkesinambungan memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilanlainnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerpakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
Bilamana penerima penghasilan bukan pegawai tidak memilki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 . PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender bersangkutan.
Terakhir bagi yang tidak punya NPWP dikenakan tarif PPh lebih tinggi 20 % daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Minggu, 05 Oktober 2008

Kinerja Aparat Pajak dan BC Sumbang Penurunan Indeks Korupsi RI

Perbaikan signifikan posisi Indonesia dalam corupption perception index yang diumumkan Transparency Internasional, tidak melulu hasil sepak terjang KPK. Sumbangan besar justru datang dari jajaran bea cukai dan pajak.

"Saya juga mencari-cari penyebab kenaikan posisi ini. Ada yang menarik, bahwa kinerja aparat bea cukai dan perpajakan kita terus membaik," ungkap SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Hasil evaluasi Transparency Internasional (TI) itu sesuai dengan neraca keuangan negara. Beberapa tahun terakhir memang benar pendapatan negara dari sektor pajak dan bea cukai bertambah signifikan.

"Ini cermin dari reformasi birokrasi kita dan good corporate government," imbuh SBY

Demikian kutipan dari berita detikfinance. Jadi setelah mrmbaca bertia tersebut kesimpulannya......???tidak diragukan lagi bahwa selama ini sebelum adanya reformasi ditubuh depkeu, ditjen pajak dan bea cukai adalah sarang penyamun?Namun demikian kesalahan ini tidak seharusnya ditanggung oleh aparat yg ada di kedua lembga tsb. namun hal tersebut adalah bukti bahwa rejim orde baru selama ini membiarkan ketidakberesan dalam kedua lembaga tersebut dg harapan bisa memeras "susu" untuk membiayai rejim tersebut. Seandainya rejim tersebut melakukan reformasi birokrasi darti dulu niscaya Indon tak akan dpermalukan lembaga pemeringkat korupsi dunia. Viva reformasi birokrasi!!!

Selasa, 24 Juni 2008

Abstract of my thesis

ABSTRACT

This is an event study aiming to identify whether the information content of events toward and during the issuance of the 2007
Government Regulation (PP) No. 81 on The Reduction of Institutional Income Tax (PPh Badan) for Open Company through the abnormal return approach is available or not. The government policy has been good news for investors; hence, it is presumably that market positively reacts with the issuance of the policy.

The research is categorized as regulatory event study. It has characteristics that there are events prior the main event. In this case, this concerns with the issuance of government regulations. They involve some events such as announcement and statements from competent officials and publications on the policy on Institutional Income Tax for open company. The information content of the events prior the issuance of the 2007 Government Regulation No. 81 should be researched since it may be there is information within the Government Regulation previously announced or communicated by the competent officials although the relevant regulation on such incentives have not been issued yet.

Samples involved emittent stocks listed in the LQ-45 index. Results indicated that market provided market positive reactions during the issuance of the 2007 Government Regulation No. 81 dated 9 January 2008. Positive reaction were also showed at the announcement of 2007 Presidential Instruction (Inpres) No.6 dated 12 June 2007 containing government’s promise to issue the policy on Institutional Income Tax for Open Company. Several other events prior the issuance of the 2007 Government Regulation No. 81 involved the statement of the RI Minister of Finance and related officials on the planned issuance of Institutional Income Tax incentive policy also indicated positive and significant abnormal return. This showed that Indonesian stock market also provided reaction on related information with the Institutional Income Tax incentive even the regulation on such incentive policy had not been actually issued yet.

Keywords: event study, information content, abnormal return, 2007 Government Regulation No. 81, institutional income tax rate (PPh Bada

Kamis, 18 Oktober 2007

Kapan Akuntan Publik Mengaudit Wajib Pajak

Bukan hal istimewa jika Menteri Keuangan Jusuf Anwar menginginkan akuntan publik lebih berperan, terutama dalam sistem perpajakan nasional. Dalam bahasa yang lebih gagah, akuntan publik mendapat 'tugas negara' untuk memeriksa kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal dan perusahaan yang aset tetapnya di atas Rp1 triliun, selain audit umum juga akan diwajibkan menggunakan jasa akuntan publik untuk pemeriksaan pajaknya. Sebagai imbalannya, pemerintah menjamin surat pemberitahuan pajak tahunannya tidak akan diutak-utik aparat pajak. Kecuali mereka mempunyai bukti kuat. Dengan demikian, wajib pajak memperoleh kepastian hukum yang lebih tinggi (menyakut kewajiban pajaknya), akuntan publik memperoleh ladang pekerjaan baru, dan pemerintah (maunya) mendapat tambahan penerimaan negara.
Akuntan publik, sesuai dengan namanya bekerja untuk kepentingan publik. Jasa mereka diperlukan karena publik-pemerintah, pemegang saham, investor, kreditor, dan karyawan-ingin mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan. Untuk itu diperlukan penilaian akuntan publik.
Laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dinilai lebih transparan dan lebih mendekati kebenaran atau kondisi yang sebenarnya. Itu sebabnya, untuk perusahaan-perusahaan yang mengerahkan dana masyarakat, laporan keuangan wajib diaudit akuntan publik.
Dalam konteks tersebut, adalah hal yang wajar jika administrasi perpajakan-dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak-memanfaatkan semaksimal mungkin audit akuntan publik terhadap laporan keuangan perusahaan.
Pertanyaannya seberapa jauh output akuntan publik tersebut akan dimanfaatkan? Ditjen Pajak selama ini memanfaatkan sebagai rujukan dan pembanding dengan laporan keuangan fiskal. Namun secara formal pajak tidak membedakan antara wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik atau tidak.
Ketika menjabat menteri keuangan (1979), Ali Wardhana mengatur tentang penggunaan laporan pemeriksaan akuntan publik untuk memperoleh keringan dalam penetapan pajak perseroan. Kebijakan itu tertuang dalam Kepmenkeu No. 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979. Kebijakan ini memang sangat menunjang karena saat itu, perpajakan nasional masih menganut sistem official assessment.
Artinya, penghitungan, penetapan dan pembayaran pajak terutang yang menjadi beban perusahaan dihitung oleh kantor pajak. Dulu disebut Kantor Inspeksi Pajak, dan biasa disingkat Kins. Jumlah wajib pajak badan juga masih terbatas, tidak seperti sekarang ini. Sehingga masih memungkinkan pajak terutang ditetapkan satu per satu untuk masing-masing wajib pajak badan.
Namun tugas official assessment tersebut semakin hari semakin berat. Akibatnya perusahaan harus menunggu lebih lama untuk mendapat penetapan pajak. Yang lebih menyedihkan penetapan pajak yang dibuat sering tidak objektif. Di sisi lain, tidak semua perusahaan mau terbuka terhadap petugas pajak.
Atas dasar itu, pemerintah perlu mendorong badan-badan usaha agar lebih tertib dan lebih terbuka. Salah satu caranya meminta perusahaan tersebut untuk diaudit oleh akuntan publik.
Perusahaan yang diaudit akuntan publik akan mendapat ganjaran fiskal, berupa keringanan pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak. Hasil audit akuntan publik dijadikan parameter untuk mengukur ketertiban pembukuan dan keterbukaan perusahaan.
Ketentuan pokok
Secara garis besar Kepmenkeu No. 108/KMK.07/1979 mengatur tentang ketentuan umum (menyangkut badan dan akuntan publik), dasar pengenaan pajak perseroan, sanksi, ketetapan peralihan, dan ketentuan penutup.
Hanya dua jenis opini akuntan publik yang bisa dijadikan dasar penetapan pajak, yaitu opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dan wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Syaratnya, pengaruh kualifikasi terhadap laba rugi perusahaan harus dicantumkan seacar tegas.
Kantor pajak harus menerima hasil audit akuntan publik tersebut sebagai dasar penetapan pajak dengan syarat:
Pertama, terhadap opini WTP kepala kantor inspeksi dapat melakukan koreksi fiskal terhadap hal-hal yang secara yuridis harus dikoreksi; sedangkan terhadap oponi WDP koreksi juga dapat meliputi pos-pos yang menjadi kualifikasi.
Kedua, sebelum penetapan pajak dilakukan Kepala Kantor harus memberitahukan kepada akuntan publik yang bersangkutan. Ketiga, jika badan usaha berbeda pendapat mengenai koreksi fiskal yang dilakukan, dapat mengajukan persoalannya kepada Dirjen Pajak dalam waktu 14 hari. Selama Dirjen Pajak belum mengambil keputusan, penetapan pajak tidak boleh dilakukan.
SK tersebut juga mengatur tentang sanksi pencabutan izin praktik, baik sementara waktu maupun selamanya, jika akuntan publik membuat laporan pemeriksaan yang tidak benar, menyembunyikan keterangan penting atau menyesatkan dan merugikan perpajakan serta tidak mentaati kode etik akuntan. Sebagai oversight board [badan pengawas] adalah Dirjen Pajak bersama Dirjen Pengawas Keuangan Negara.
Pengampunan pajak
Yang menarik, melalui Kepmenkeu ini pemerintah juga memberikan semacam pengampunan fiskal secara terbatas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8 yang berbunyi: Bagi badan usaha yang mulai tahun buku 1979 mentaati ketentuan ini, maka pengungkapan fakta-fakta baru yang dilakukan untuk mentaati ketentuan tersebut tidak dijadikan dasar bagi penerbitan suatu ketetapan pajak tagihan kemudian, untuk tahun buku 1978 dan sebelumnya.
Pasal ini muncul karena pemerintah sadar tanpa suatu jaminan khusus, wajib pajak tidak akan dengan serta merta mengungkapkan informasi yang selama ini disembunyikan dari pajak. Dengan adanya jaminan khusus, yaitu informasi tersebut tidak akan dijadikan dasar penetapan pajak, maka hambatan tersebut dapat teratasi. "Untuk mengatasi hambatan tersebut diberikan kesempatan kepada badan usaha melakukan pemutihan fakta-fakta yang tadinya belum diungkap," ujarnya.
Inilah model kebijakan fiskal yang dirindukan dunia usaha. Selain mendapat keringanan pajak dan kepastian hukum, mereka juga mendapat kesempatan melakukan pemutihan. Pemutihan ini bisa disetarakan dengan pengampunan pajak, meski tanpa jaminan pemutihan dari sisi pidana umum.
Ternyata pemutihan tidak cukup sekali. Terbukti, kurang dari 10 tahun sejak terbitnya Kepmenkeu ini, pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak melalui Keppres No. 26/1986. Kini suara-suara yang meminta pengampunan pajak juga mulai nyaring terdengar. Apakah pemerintah akan memberikan? Belum jelas. Wacana pengampunan pajak sangat tergantung pada menteri keuangannya. Kali pengusaha boleh lega, Jusuf Anwar termasuk yang pro pengampunan pajak.
Sayang, kebijakan baik dan dilandasi dengan niat baik tidak selalu menghasilkan balasan yang baik. Kepercayaan yang begitu besar kepada akuntan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berbagai kalangan, termasuk akuntan publik, mengakui kepercayaan kepada akuntan publik yang begitu besar sementara rambu-rambu pengawasannya begitu minim. Yang terjadi kemudian adalah penyalahgunaan kepercayaan. Akibatnya, pemerintah mencabut Kepmenkeu No. 108/KMK.07/1979 dengan iringan cibiran dan kecurigaan kepada akuntan publik.
Pencabutan ini memberikan pelajaran sangat berharga bagi akuntan publik. Namun tidak semua akuntan publik belajar dari kasus itu. Buktinya, dari waktu ke waktu terus saja terjadi penyalahgunaan profesi oleh akuntan publik. Terakhir, kasus Bank Global yang memakan korban akuntan publiknya, Joseps Susilo.
Namun seiring dengan waktu, profesi ini juga tumbuh dan kian dewasa. Mereka lebih profesional. Mereka lebih independen. Mereka lebih tinggi integritasnya. Dan atas dasar itu, Menteri Keuangan Jusuf Anwar percaya mereka bisa menangani 'Tugas Negara' dengan baik.
Kepercayaan ini menjadi luar biasa karena diberikan oleh menteri keuangan yang berlatar belakang sarjana hukum. Sementara menteri keuangan dengan latar belakang akuntan seperti Radius Prawiro (alm), Mari'e Muhammad, hingga Bambang Sudibyo tidak (pernah) memberikan kepercayaan sebesar itu.
Untuk kali ini, pepatah lama yang berbunyi sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya benar-benar tak berlaku. Terutama untuk akuntan publik.

Selasa, 09 Oktober 2007

Rehat Sejenak : JASMERAH (Jangan Melupakan Sejarah)

Seorang Profesor Yahudi ternyata punya andil andil besar dalam kasus pengejaran dan pembunuhan orang-orang Yahudi yang dilakukan Nazi-Jerman dalam Perang Dunia II. Profesor Karl Haushofer namanya. Karl Ernst Haushofer lahir di Munich, Bavaria (Jerman), pada 27 Agustus 1869. Dia terlahir dari keluarga Yahudi Jerman, dari pasangan Max Haushofer, seorang ekonom, dan Frau Adele Haushofer. Lulus dari sekolah atas, Karl muda mendaftar sebagai tentara Bavaria. Karir di dinas ketentaraan, Karl menamatkan pendidikan di Lembaga Pendidikan Ketentaraan Bavaria (Kriegschule), Akademi Artileri (Artillerieschule), dan Bavarian War Academy (Kriegsakademie). Tahun 1896 Karl muda menikah dengan Martha Mayer Doss, juga seorang Yahudi. Haushofer memiliki kedekatan dengan Hitler. Mengapa seorang Haushofer yang juga Yahudi Jerman berbuat seperti ini? Jawabannya bisa ditemukan dalam sebuah pertemuan rahasia 13 keluarga berpengaruh Yahudi di Judenstaat, Frankfurt, Bavaria, di kediaman Sir Mayer Amschell Rothschild pada tahun 1773. Saat itu Rotshchild melontarkan dua rencananya. Pertama, menyusun 25 program penguasaan dunia yang kemudian kita kenal sekarang sebagai Protokolat Zionis. Yang kedua, Rotshchild menyebut nama Adam Weishaupt—seorang mantan Yesuit—untuk mendirikan dan memimpin organisasi konspiratif modern bernama Illuminati. Pertemuan Frankfurt ini menyepakati, mereka harus menemukan kembali harta karun King Solomon yang mereka yakini terbenam dalam reruntuhan Haikal Sulaiman yang ada di bawah Masjidil Aqsha di Yerusalem. Caranya adalah dengan merebut Yerusalem dari tangan bangsa Palestina yang sudah ribuan tahun mendiaminya.
Theodore Hertzl kemudian menyelenggarakan Kongres Internasional Zionisme (1897) yang diselenggarakan di Basel, Swiss. Kongres ini menyepakati bahwa seluruh Yahudi-Diaspora, istilah bagi orang-orang Yahudi yang masih terserak di seluruh dunia, agar secepatnya melakukan imigrasi ke Promise Land atau yang menurut mereka Kota Suci Yerusalem. Seruan Kongres Internasional Zionis ini tidak ditanggapi dengan antusias. Banyak keluarga Yahudi yang sudah mapan di Eropa dan Amerika enggan pindah ke Yerusalem. Meraka menolak seruan itu walau para ketua Zionis memaksanya.
Akhirnya tidak ada jalan lain, imigrasi Yahudi ke Palestina harus melalui jalan paksaan. Harus ada satu kondisi yang memaksa orang-orang Yahudi-Diaspora agar mau pindah ke Palestina. Akhirnya Haushofer berhasil dengan gemilang mendekati Hitler dan kemudian—tanpa disadari—ulah Nazi mengejar-ngejar orang Yahudi mengakibatkan banyak orang Yahudi yang kabur dari negerinya dan berbondong-bondong ke Palestina.
Seperti yang telah dikemukakan oleh Norman Finkeltstein dalam “The Holocaust Industry” atau Frederich Toben, peristiwa Holocaust sesungguhnya didalangi oleh kaum Zionis-Yahudi guna memaksa orang-orang Yahudi lainnya agar mau pindah ke Palestina, lewat tangan Hitler. Bahkan Norman Finkelstein yang juga berdarah Yahudi menentang cara-cara kotor Zionis ini. Dalam bukunya, Finkelstein membongkar mitos holocaust dan menyebutnya sebagai proyek pemerasan yang dilakukan Zionis terhadap negara-negara Eropa dan juga dunia, dengan mengorbankan kaum Yahudi Eropa yang sebenarnya enggan untuk ke Palestina.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ternyata terbentuknya negeri Israel saat ini pada awalnya menimbulkan pro dan kontra dikalangan mereka sendiri, sebagaimana telah disitir dalam Al-Quran surat al Hasyr:14 ” kalian mengira mereka bersatu, padahal hati mereka bercerai”. Kalangan Yahudi yang kontra dengan pembentukan negara Israel didasarkan pada tafsiran atas nubuat yang terdapat dalam kitab mereka sendiri yang menyatakan bahwa pendirian negara Israel merupakan lonceng kematian bagi orang-orang Yahudi.
Jadi bagaimana kaitannya dengan komentar Ahmadinejad? Silakan disimpulkan sendiri.....
Disarikan dari berbagai sumber: Eramuslim.com dan buku ” Menanti Ajal Israel: sebuah tinjauan dari perspektif ahli kitab” ( Dr. Safar Al-Hawali)

Sabtu, 06 Oktober 2007

Pajak dan Wong "Samin"

Berikut ini adalah dialog antara petugas pajak dengan seorang suku Samin tahun 1914:
Petugas :"Kamu masih hutang 90 persen kepada negara "
Samin :"Saya tidak hutang kepada negara "
Petugas:"Tapi kamu mesti membayar pajak"
Samin :"Wong Sikep (orang Samin) tak mengenal Pajak"
Petugas:"Apa kamu gila atau pura-pura Gila?"
Samin :"Saya tidak gila, dan tidak pura2 gila"
Petugas:"Kamu biasanya bayar pajak, mengapa sekarang tidak? "
Samin :Dulu itu dulu, sekarang itu sekarang. Mengapa negara tidak habis-habisnya minta uang?"
Petugas:"Negara mengeluarkan uang juga untuk penduduk pribumi. Kalau negara tak punya cukup uang, tak mungkin merawat jalan dengan baik".
Samin :"Kalau menurut kami, jika keadaan jalan itu tidak baik, kami bisa membetulkannya sendiri. "
Petugas :"Jadi kamu tidak membayar pajak? "
Samin :"Wong Sikep tak mengenal pajak'

Ajaran saminisme tersebar antara lain di daerah Blora, Kudus, Pati, Rembang dan Bojonegoro.
Ajaran saminisme muncul sebagai akibat atau reaksi dari pemerintah kolonial Belanda yang sewenang-wenang. Perlawanan orang Samin yang dipelopori Samin Surontiko (nama aslinya Raden Kohar) tidak dilaksanakan secara fisik tetapi berwujud penentangan terhadap segala peraturan dan kewajiban yang harus dilakukan rakyat terhadap Belanda misalnya tidak membayar pajak. Terbawa oleh sikapnya yang menentang tersebut mereka membuat tatanan, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tersendiri. Misalnya perkawinan sudah dianggap sah walaupun yang menikahkan hanya orang tua pengantin. Sekitar tahun 1900an, gerakan Samin mulai menjadi perhatian pemerintah kolonial. Mereka mulai meresahkan Belanda oleh karena secara terang-terangan menolak membayar pajak, melawan politik etis, kerja paksa dan lainnya. Meskipun tokoh gerakan ini ditahan Belanda dan di buang ke luar pulau Jawa (1907), gerakan-gerakan mereka masih terasa hingga tahun 1930-an.. Orang-orang Samin sebenarnya kurang suka dengan sebutan “Wong Samin” sebab sebutan tersebut mengandung arti tidak terpuji yaitu dianggap sekelompok orang yang tidak mau membayar pajak, sering membantah dan menyangkal aturan yang telah ditetapkan sering keluar masuk penjara, sering memcuri kayu jati dan perkawinannya tidak dilaksanakan menurut hukum Islam. Para pengikut saminisme lebih suka disebut “Wong Sikep”, artinya orang yang bertanggung jawab sebutan untuk orang yang berkonotasi baik dan jujur.
Apa yang dikemukakan dimuka. baik orang Samin pada tahun 1914, saya yakin merupakan ekspresi mendalam yang berkaitan dengan problem kewarganegaraan kita. Sejak semula, sejak Samin dikenal sebagai "pembangkangan kaum tani abad ke-19'', masalah pajak menjadi sorotan penting dalam aksi pergulatan mereka. Bahkan sampai kini perdebatan dan perbincangan mengenai pajak masih menjadi sikap mereka dalam melakukan "counter" terhadap perilaku pemerintah yang tidak benar.
Bagi orang Samin, negara adalah sebuah bentuk dari persekutuan dua kepentingan untuk mencapai cita-cila bersama. atau bisa dimaknai sebagai kontrak dua kepentingan yang didasari oleh sikap saling menguntungkan (negoro iku uneg-unege wong loro). Jadi, jika ternyata dalam perjalanan berikutnya, bentuk dan kebijakan negara tidak merepresentasikan dari yang dibuat oleh dua kepentingan tersebut maka batal lah semua kesepakatan untuk mengakui kedaulatan negara. Karena kontrak dua kepentingan itu tidak diakui lagi, maka batal pula kewajiban satu pihak (masyarakat) untuk mengeluarkan kewajibannya memberikan pajak kepada pihak negara.
Berkaitan dengan kondisi di negeri kita selama ini pengelolaaan pajak di Indonesia masih sangat amburadul. Disamping ketidakmarnpuan birokrasi mengelola pajak secara baik, masyarakat sendiri tidak memahami makna penting pajak dalam kehidupan bemegara Ujungnya, di satu sisi KKN, terus terjadi di lingkup birokrasi, , departemen pengelola pajak, masyarakat sendiri tidak banyak yang tahu sebetulnya untuk apa berbagai pajak ditimpakan kepada mereka Akibatnya. sambil KKN terjadi secara berulang-ulang tanpa ada penyelesaian yang jelas, rnasyarakat sendiri untuk beberapa konteks ada yang sukses membangun koalisi dengan oknum birokrasi untuk "menilep" pajak sesuai dengan yang harus dia tanggung, namun pada sisi lain, beberapa masyarakat yang kntis, sambil tetap membayar pajak kepada negara (karena takut direpresi tentara), memaknai pajak sebagai upeti ("pungutan liar"), mirip seperti negara feodal yang memungut upeti dari rakyatnya pada zaman kerajaan (seperti yang kita lihat dari sedikit gambaran masyarakat Samin di atas).
Semoga saja dengan pembenahan secara bertahap yang sedang dilakukan Departemen Keuangan melalui salah satunya dengan modernisasi pelayanan perpajakan dan remunerasi dapat dijadikan langkah awal dalam perbaikan manajemen keuangan RI di masa yang akan datang, demikian pula dengan upaya SBY untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat daerah dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, sehingga KKN bisa lenyap dari bumi nusantara.
Dengan demikian tidak akan muncul lagi gerakan ”pembrontakan” samin jilid 2 atas gugatannya kepada negara soal pajak beserta penggunaannya.

Sabtu, 15 September 2007

Pengendalian Aplikasi PK-PM

Konfirmasi PPN untuk sementara tidak Menggunakan Aplikasi PK PM tetapi Dilakukan Manual
Aplikasi komputer menjawab tantangan kecepatan, kemudahan, dan ketepatan namun untuk itu ada prasyarat yang harus dipenuhi
Sebagai salah satu upaya antisipasi restitusi pajak fiktif maka untuk sementara DJP tidak menggunakan Aplikasi PK PM dalam konfirmasi faktur pajak tetapi kembali menggunakan prosedur manual. Aplikasi PK PM selama ini digunakan untuk melakukan konfirmasi faktur pajak. Aplikasi ini sangat bermanfaat dari segi kecepatan dalam memberikan konfirmasi. Petugas pajak hanya perlu menjalankan Aplikasi PK PM pada komputer yang terhubung dengan intranet DJP untuk mencari tahu apakah faktur pajak yang dikreditkan wajib pajak (FP Masukan) benar telah dilaporkan oleh wajib pajak penerbit faktur. Patut disayangkan bila aplikasi tersebut akhirnya harus dikalahkan hanya karena ada kasus restitusi PPN fiktif. Dengan menggunakan prosedur manual artinya wajib pajak akan membutuhkan waktu lebih lama dalam menerima restitusi pajak yang menjadi haknya.Aplikasi PK PM tidak hanya memberikan kecepatan tetapi juga kemudahan dan ketepatan. Kecepatan dan kemudahan sudah dirasakan selama ini oleh petugas pajak yang harus melakukan konfirmasi faktur pajak. Sedangkan dari segi ketepatan akan kebenaran data, selama ini belum dapat diberikan kepastian. Untuk dapat mencapai tingkat ketepatan kebenaran maka Aplikasi PK PM butuh prasyarat. Prasyarat tersebut tidak khusus untuk Aplikasi PK PM tetapi merupakan prasyarat wajib pada penggunaan aplikasi komputer. Prasyarat itu dapat dipisahkan menjadi dua yaitu: penyusunan aplikasi dan penggunaan aplikasi. Penyusunan aplikasi komputer harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar. Harus ada uji coba sehingga semua parameter yang mungkin terjadi dalam penggunaannya telah dipertimbangkan. Harus dibuat mekanisme pengecekan internal dalam aplikasi tersebut sehingga tidak akan terjadi kesalahan yang tidak perlu. Dokumentasi terhadap penyusunan aplikasi tersebut juga harus tersedia sehingga apabila terdapat masalah segera dapat diketahui penyebabnya, dilokalisir akibatnya, dan dilakukan perbaikan terhadap aplikasi. Bila hal ini tidak dilakukan dengan benar maka aplikasi dapat menciptakan kerawanan yang tidak terdeteksi dari mula. Hanya aplikasi yang benar-benar bebas dari kesalahan yang telah dapat diperkirakan yang akhirnya layak digunakan. Prasyarat kedua pada penggunaan aplikasi yaitu harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut tidak dapat dilewati apapun alasannya sebab bila ada prosedur yang dilewati akan menciptakan kerawanan yang tidak terdeteksi. Untuk itu perlu adanya pengendalian dalam penggunaan aplikasi. Menjadi pertanyaan kita semua. Apakah Aplikasi PK PM yang selama ini dimanfaatkan untuk konfirmasi faktur pajak telah melalui tahapan penyusunan aplikasi dengan benar? Apakah pernah dilakukan komputer audit atas aplikasi tersebut? Audit atas Aplikasi PK PM akan memberikan keyakinan bahwa aplikasi tersebut bebas dari kesalahan yang telah dapat diperkirakan sebelumnya. Bila keyakinan ini telah diperoleh maka pengendalian penggunaan aplikasi harus mendapat perhatian lebih banyak lagi.Dari sisi penggunaan Aplikasi PK PM, apakah pernah diadakan audit atas hal tersebut? Misalkan: apakah ada keyakinan username dan password untuk menjalankan Aplikasi PK PM diperlakukan sebagai benda keramat yang harus dijaga kerahasiannya atau menjadi benda publik dan siapapun dapat menggunakan. Salah satu kelemahan Aplikasi PK PM yang langsung dapat terdeteksi adalah pada entri data faktur pajak (atau upload data bila digunakan media elektronis). Kelemahan tersebut adalah mereka yg mempunyai otoritas untuk entri data tidak mempunyai waktu untuk entri sehingga entri dilakukan oleh orang lain. Jika ini terjadi maka tidak dapat dipastikan bahwa data elektronis (database) yang ada sama dengan data manualnya.Perbaikan Aplikasi PK PM mungkin memang perlu setelah memperhatikan kelemahan yang ada. Namun yang lebih penting lagi adalah penumbuhan kesadaran bahwa bekerja dengan menggunakan komputer membutuhkan pengamanan tertentu yang bukan hanya bersifat fisik tetapi juga non-fisik. Tanpa adanya security awareness yang memadai maka kerawanan penggunaan aplikasi komputer tidak dapat ditekan serendah mungkin. Namun juga sudah tidak mungkin lagi bekerja secara manual bila kita hendak memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada stake-holder organisasi. Ini tantangan kita semua.

Kamis, 30 Agustus 2007

Wahai orang pajak, Masihkah ada yang mau pilih PAN..?

Kompas tanggal 30 Agustus 2007, memberitakan akhirnya komisi IX mengabulkan permintaan Menteri Keuangan soal penambahan anggaran remunerasi pegawai DEPKEU, hanya satu fraksi yang menolak yaitu Fraksi PAN. Alasannya (kata Drajat Wibowo) kinerja Ditjen Pajak saat ini mengalami penurunan terlihat dari kemungkinan tidak tercapainya penerimaan pajak tahun ini. Di samping itu kalo mau meningkatkan penghasilan pegawai jangan cuma Depkeu saja donk...ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah alasan yang dikemukakan tepat? jawabannya YA, tentu itu menurut dia. Tapi marilah kita berpikir jernih...bisakah kinerja yang menurun itu dijadikan alasan untuk menolak program remunerasi dalam rangka tujuan mulia: reformasi birokrasi di Depkeu? Lupakah bahwa selama ini penyumbang penerimaan negara terbesar APBN(sekitar 70%)berasal dari Depkeu (qq Ditjen Pajak)? dan mampukah negara bila semua pegawai departemen diperlakukan sama (dengan remunerasi yang sama) dalam waktu yang bersamaan?. Bila ya itu dipaksakan, lalu apa artinya reformasi birokrasi, karena setiap PNS hanya menerima perbaikan remunerasi yang tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang dihadapi. Justru dengan adanya program remunerasi secara bertahap yang dimulai dari Depkeu adalah langkah yang tepat dalam rangka membenahi sistem birokrasi yang carut marut di negeri kita! Bravo Komisi IX DPR (selain PAN)!!!

Minggu, 26 Agustus 2007

E-Filing: Terobosan Baru Penyampaian Kewajiban Perpajakan


Sebelum adanya sistem e-filing, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana ia terdaftar untuk menyampaikan laporan perpajakannya. Setiap bulan mereka harus meluangkan waktu dan mengeluarkan ongkos transportasi dan bahkan mengantri berjam-jam untuk menyampaikan laporan dan dokumen ke KPP. Saat ini, teknologi internet, yaitu sebuah inovasi teknologi baru telah diadopsi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu alat pelayanan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemahaman masyarakat atas teknologi internet menjadi dasar diadopsinya sistem pelayanan perpajakan berbasis internet ini oleh DJP. Saat ini hampir semua orang sudah memahami kegunaan internet, memiliki alamat e-mail, bermain game secara on-line, dan melakukan browsing untuk mencari informasi lewat internet. Kemudahan akses internet juga mendorong penciptaan bentuk pelayanan perpajakan berbasis internet ini. Warung internet (warnet) juga sudah menjamur ke seluruh pelosok nusantara menyusul penyebaran dan popularitas warung telekomunikasi (wartel) yang lebih dulu dikenal masyarakat. Hampir di semua kota di Indonesia kita bisa menemukan warnet dengan mudah.
Salah satu bentuk pelayanan perpajakan berbasis internet adalah e-filing atau e-SPT, yaitu pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer. SPT ini tidak berbentuk kertas, melainkan berbentuk formulir elektronik yang ditransfer atau disampaikan ke DJP melalui Aplication Service Provider (ASP) dengan proses yang terintegrasi dan real time.

Proses E-Filing

Melaporkan SPT tahunan dan masa merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak sebagaimana amanat undang-undang perpajakan. Undang-undang Nomor 6 tahun 1984 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 dalam pasal tiga menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan”.
Penyampaian SPT melalui pelayanan e-filing atau e-SPT diatur dengan keputusan dirjen pajak melalui KEP- 05/PJ./2005 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Prosedur penyampaian SPT berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Permohonan memperoleh e-FIN

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) merupakan identitas bagi Wajib Pajak yang akan melaksanakan penyampaian e-SPT. Wajib Pajak yang berniat melaksanakan penyampaian SPT secara on-line ini, terlebih dahulu harus menyampaikan surat permohonan kepada DJP yaitu kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar. Selain formulir permohonan tersebut, Wajib Pajak juga melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) jika Wajib Pajak adalah PKP.

2. Pendaftaran ke ASP

Setelah e-FIN diperoleh, Wajib Pajak dapat segera mendafatarkan diri ke salah satu ASP yang telah ditunjuk oleh DJP, yaitu:

· http://www.tax-tel.com

· http://www.pajakmandiri.com

· http://www.mitrapajak.com

· http://www.spt.co.id

· http://www.pajakku.com

· http://www.ic-rekayasa.co.id/espt/default.html

3. Memperoleh sertifikat digital

Apabila Wajib Pajak sudah mendaftar ke ASP, maka langkah selanjutnya adalah memperoleh Digital Certificate dari DJP melalui website ASP yang bersangkutan. Sertifikat ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang ada di KPP. Sertifikat ini umumnya hanya bisa digunakan untuk ASP yang bersangkutan.

4. Penyampaian SPT secara on-line

Setelah semua langkah di atas dipenuhi, Wajib Pajak dapat segera menyampaikan SPT nya secara on line. Wajib Pajak dapat mengakses situs ASP dengan menggunakan login, password, dan e-FIN yang telah dimiliki. Setelah itu Wajib Pajak melakukan upload data SPT nya.
Segera setelah proses upload selesai, sistem ASP akan mencatat log transaksi Wajib Pajak yang meliputi nama, NPWP, kode sertifikat digital, e-FIN, tanggal transaksi, dan jam transaksi. Setelah itu, sistem ASP secara langsung akan berhubungan dengan sistem di KPP untuk meneruskan proses penyampaian SPT. (NTPA:Nomor transaksi pengiriman ASP)

5. Penerimaan e-SPT oleh sistem di KPP

Jika sistem di yang ada di KPP telah menerima data elektronik SPT dan sistem itu menyatakan bahwa SPT telah diterima secara lengkap, maka sistem ini akan membubuhkan Bukti Penerimaan SPT elektronik di bagian bawah Induk SPT.
Bukti penerimaan ini mengandung informasi mengenai NPWP, tanggal transaksi, jam transaksi, Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), dan nama ASP.

6. Pengiriman induk SPT ke KPP

Setelah bukti penerimaan SPT elektronik diterima, Wajib Pajak dapat segera melakukan pencetakan formulir induk SPT yang bagian bawahnya telah dibubuhi bukti penerimaan elektronik. Kemudian, Wajib Pajak menandatangani induk SPT dan mengirimkannya seperti biasa ke KPP. Print out SPT elektronik dan bukti penerimaan elektronik disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dalam hal SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian. Apabila SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian, maka batas waktu penyampaian print out SPT elektronik dan bukti penerimaan elektronik adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik.

Manfaat dan Keterbatasan Sistem e-Filing

Manfaat diterapkannya e-filing adalah sebagai berikut:

1.

Membantu para Wajib Pajak untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya. Hal ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses, memverifikasi dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu.

2.

Dengan cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT dan perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan SPT. Petugas pajak tidak perlu lagi menginput data-data SPT ke dalam sistem karena data-data tersebut telah diinput oleh wajib pajak pada saat menyampaikan SPT melalui e-filing. Hal ini berarti mengurangi beban kerja petugas pajak.

3.

Saat ini tercatat hanya 3,5 juta Wajib Pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para WP tersebut. Maka dengan e-Filing dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah Wajib Pajak dapat meningkat. Dengan e-Filing ini dalam 3 tahun ke depan dapat ditingkatkan jumlah WP menjadi 10 juta dan pada ujungnya jumlah pemasukan negara dari pajak juga akan dapat ditingkatkan.

Sedangkan kelemahannya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak masih harus mengirimkan Induk SPT secara manual. Hal ini dikarenakan kondisi sistem teknologi informasi yang belum didukung oleh perangkat aturan telematika yang mengatur tentang validitas dokumen elektronik.
  2. Akses jalur koneksi internet di Indonesia yang masih belum optimal.
  3. Adanya perbedaan format data yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan ASP atau Ditjen Pajak. Hal ini memerlukan penyesuaian oleh pihak ASP agar format data yang ada bisa sinkron dengan format yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Simpulan

1. Penggunaan e-spt memberi manfaat kepada ditjen pajak sebagai berikut:

a. Penyimpanan dokumen dalam bentuk digital akan memudahkan pengelolaan database.

b. Petugas pajak tidak perlu lagi menginput data-data SPT ke dalam sistem karena data-data tersebut telah diinput oleh wajib pajak pada saat menyampaikan SPT melalui e-filing. Hal ini berarti mengurangi beban kerja petugas pajak.

c. Mengurangi persinggungan atau contact person antara Wajib Pajak dengan petugas pajak yang berpotensi menimbulkan KKN.

2. Manfaat bagi Wajib Pajak:

a. Kemudahan dalam pelayanan, karena Wajib Pajak dapat menyampaikan data SPT secara efektif, efisien dan akurat tanpa perlu datang mengantri ke KPP atau tanpa takut terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan karena data SPT dapat disampaikan kapan saja dan di mana saja sepanjang ada akses jaringan internet.

b.Wajib Pajak tidak perlu mencetak lampiran SPT Masa PPN yang jumlahnya sangat banyak. Wajib Pajak cukup mencetak induk SPT untuk disampaikan ke KPP setelah melakukan e-filing.

c. Implikasinya wajib pajak dapat mengemat waktu dan biaya

3. Perusahaan penyedia jasa aplikasi software (ASP) memiliki prospek yang cerah mengingat trend teknologi saat ini yang mengedepankan outsourcing bagi perusahaan-perusahaan untuk mendukung proses bisnisnya. Karena penggunaan ASP dapat memberi kemudahan dan mengurangi biaya pembuatan program.

Saran

  1. Dalam rangka memberikan pelayan yang optimal Ditjen Pajak perlu meningkatkan kerjasama dengan ASP, terutama berkaitan dengan subsidi pembayaran fee kepada ASP sehingga Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan fee untuk membayar ke perusahaan ASP, tentunya hal ini harus mempertimbangkan cost dan benefit.
  2. Berkaitan dengan koneksi jaringan internent di Indonesia yang masih kurang optimal disarankan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan koneksi berkecepatan tinggi yang disediakan oleh ISP yang handal, memililih ASP yang handal dan tentu saja manajemen waktu koneksi yang tepat misalnya setelah jam kerja atau malam, tengah malam sampai menjelang pagi.
  3. Disarankan juga kepada Wajib Pajak untuk selalu membuat back up baik untuk data yang di upload maupn hasil print out dari sistem e-spt sekalipun pihak ASP memberikan jaminan keamanan data Wajib Pajak.
  4. Ke depannya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi SDM Ditjen Pajak dalam rangka pelayanan e-SPT



© Blogger Templates | Make Money Online