Selasa, 04 Mei 2010

Tanggal Pengukuhan PKP tidak Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Wajib Pajak bertanya, Pajak Masukan yang dia terima dari supplier tidak mencantumkan tanggal pengukuhan PKP, apakah faktur tersebut cacat dan tidak boleh dikreditkan?
Jawab:
Pasal 13 ayat 5 UU PPN (UU No 42 Tahun 2009) menyatakan:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Jelas bahwa tanggal pengukuhan NPPKP bukan merupaka ketentuan minimal yang wajib dicantumkan dalam pengisian faktur pajak.

PPh atas Penghasilan Penemu Pelanggan

Ada pertanyaan dari Wajib Pajak tentang bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penemu pelanggan alias perantara alias makelar, tapi bukan perantara kasus lho pak kata WP? Ah...Bapak nih mancing-mancing aja kataku..
Jawabannya adalah: Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penemu pelanggan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 (peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2009).
Pasal 3 huruf c angka 9 menyatakan bahwa Penerima penghasiln yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan...9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa DPP PPh Pasal 21 adalah penghasilan kena pajak yang berlaku bagi, salah satunya adalah bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasl 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Namun bilamana penerima penghasilan tersebut menerima penghasilan tidak berkesinambungan sesuai pasal 9 huruf c, DPPny adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurang PTKP perbulan bagi penerima penghasilanTarif PPh adalah tarif berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh sebagaimana diatur dalam pasal 16 Per-31.
Bilamana bukan pegawai yang menerima penghasilan yang berkesinambungan memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilanlainnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerpakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
Bilamana penerima penghasilan bukan pegawai tidak memilki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 . PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender bersangkutan.
Terakhir bagi yang tidak punya NPWP dikenakan tarif PPh lebih tinggi 20 % daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Minggu, 05 Oktober 2008

Kinerja Aparat Pajak dan BC Sumbang Penurunan Indeks Korupsi RI

Perbaikan signifikan posisi Indonesia dalam corupption perception index yang diumumkan Transparency Internasional, tidak melulu hasil sepak terjang KPK. Sumbangan besar justru datang dari jajaran bea cukai dan pajak.

"Saya juga mencari-cari penyebab kenaikan posisi ini. Ada yang menarik, bahwa kinerja aparat bea cukai dan perpajakan kita terus membaik," ungkap SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Hasil evaluasi Transparency Internasional (TI) itu sesuai dengan neraca keuangan negara. Beberapa tahun terakhir memang benar pendapatan negara dari sektor pajak dan bea cukai bertambah signifikan.

"Ini cermin dari reformasi birokrasi kita dan good corporate government," imbuh SBY

Demikian kutipan dari berita detikfinance. Jadi setelah mrmbaca bertia tersebut kesimpulannya......???tidak diragukan lagi bahwa selama ini sebelum adanya reformasi ditubuh depkeu, ditjen pajak dan bea cukai adalah sarang penyamun?Namun demikian kesalahan ini tidak seharusnya ditanggung oleh aparat yg ada di kedua lembga tsb. namun hal tersebut adalah bukti bahwa rejim orde baru selama ini membiarkan ketidakberesan dalam kedua lembaga tersebut dg harapan bisa memeras "susu" untuk membiayai rejim tersebut. Seandainya rejim tersebut melakukan reformasi birokrasi darti dulu niscaya Indon tak akan dpermalukan lembaga pemeringkat korupsi dunia. Viva reformasi birokrasi!!!

Selasa, 24 Juni 2008

Abstract of my thesis

ABSTRACT

This is an event study aiming to identify whether the information content of events toward and during the issuance of the 2007
Government Regulation (PP) No. 81 on The Reduction of Institutional Income Tax (PPh Badan) for Open Company through the abnormal return approach is available or not. The government policy has been good news for investors; hence, it is presumably that market positively reacts with the issuance of the policy.

The research is categorized as regulatory event study. It has characteristics that there are events prior the main event. In this case, this concerns with the issuance of government regulations. They involve some events such as announcement and statements from competent officials and publications on the policy on Institutional Income Tax for open company. The information content of the events prior the issuance of the 2007 Government Regulation No. 81 should be researched since it may be there is information within the Government Regulation previously announced or communicated by the competent officials although the relevant regulation on such incentives have not been issued yet.

Samples involved emittent stocks listed in the LQ-45 index. Results indicated that market provided market positive reactions during the issuance of the 2007 Government Regulation No. 81 dated 9 January 2008. Positive reaction were also showed at the announcement of 2007 Presidential Instruction (Inpres) No.6 dated 12 June 2007 containing government’s promise to issue the policy on Institutional Income Tax for Open Company. Several other events prior the issuance of the 2007 Government Regulation No. 81 involved the statement of the RI Minister of Finance and related officials on the planned issuance of Institutional Income Tax incentive policy also indicated positive and significant abnormal return. This showed that Indonesian stock market also provided reaction on related information with the Institutional Income Tax incentive even the regulation on such incentive policy had not been actually issued yet.

Keywords: event study, information content, abnormal return, 2007 Government Regulation No. 81, institutional income tax rate (PPh Bada

© Blogger Templates | Make Money Online