Kamis, 30 Agustus 2007

Wahai orang pajak, Masihkah ada yang mau pilih PAN..?

Kompas tanggal 30 Agustus 2007, memberitakan akhirnya komisi IX mengabulkan permintaan Menteri Keuangan soal penambahan anggaran remunerasi pegawai DEPKEU, hanya satu fraksi yang menolak yaitu Fraksi PAN. Alasannya (kata Drajat Wibowo) kinerja Ditjen Pajak saat ini mengalami penurunan terlihat dari kemungkinan tidak tercapainya penerimaan pajak tahun ini. Di samping itu kalo mau meningkatkan penghasilan pegawai jangan cuma Depkeu saja donk...ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah alasan yang dikemukakan tepat? jawabannya YA, tentu itu menurut dia. Tapi marilah kita berpikir jernih...bisakah kinerja yang menurun itu dijadikan alasan untuk menolak program remunerasi dalam rangka tujuan mulia: reformasi birokrasi di Depkeu? Lupakah bahwa selama ini penyumbang penerimaan negara terbesar APBN(sekitar 70%)berasal dari Depkeu (qq Ditjen Pajak)? dan mampukah negara bila semua pegawai departemen diperlakukan sama (dengan remunerasi yang sama) dalam waktu yang bersamaan?. Bila ya itu dipaksakan, lalu apa artinya reformasi birokrasi, karena setiap PNS hanya menerima perbaikan remunerasi yang tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang dihadapi. Justru dengan adanya program remunerasi secara bertahap yang dimulai dari Depkeu adalah langkah yang tepat dalam rangka membenahi sistem birokrasi yang carut marut di negeri kita! Bravo Komisi IX DPR (selain PAN)!!!

Minggu, 26 Agustus 2007

E-Filing: Terobosan Baru Penyampaian Kewajiban Perpajakan


Sebelum adanya sistem e-filing, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana ia terdaftar untuk menyampaikan laporan perpajakannya. Setiap bulan mereka harus meluangkan waktu dan mengeluarkan ongkos transportasi dan bahkan mengantri berjam-jam untuk menyampaikan laporan dan dokumen ke KPP. Saat ini, teknologi internet, yaitu sebuah inovasi teknologi baru telah diadopsi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu alat pelayanan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemahaman masyarakat atas teknologi internet menjadi dasar diadopsinya sistem pelayanan perpajakan berbasis internet ini oleh DJP. Saat ini hampir semua orang sudah memahami kegunaan internet, memiliki alamat e-mail, bermain game secara on-line, dan melakukan browsing untuk mencari informasi lewat internet. Kemudahan akses internet juga mendorong penciptaan bentuk pelayanan perpajakan berbasis internet ini. Warung internet (warnet) juga sudah menjamur ke seluruh pelosok nusantara menyusul penyebaran dan popularitas warung telekomunikasi (wartel) yang lebih dulu dikenal masyarakat. Hampir di semua kota di Indonesia kita bisa menemukan warnet dengan mudah.
Salah satu bentuk pelayanan perpajakan berbasis internet adalah e-filing atau e-SPT, yaitu pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer. SPT ini tidak berbentuk kertas, melainkan berbentuk formulir elektronik yang ditransfer atau disampaikan ke DJP melalui Aplication Service Provider (ASP) dengan proses yang terintegrasi dan real time.

Proses E-Filing

Melaporkan SPT tahunan dan masa merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak sebagaimana amanat undang-undang perpajakan. Undang-undang Nomor 6 tahun 1984 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 dalam pasal tiga menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan”.
Penyampaian SPT melalui pelayanan e-filing atau e-SPT diatur dengan keputusan dirjen pajak melalui KEP- 05/PJ./2005 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Prosedur penyampaian SPT berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Permohonan memperoleh e-FIN

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) merupakan identitas bagi Wajib Pajak yang akan melaksanakan penyampaian e-SPT. Wajib Pajak yang berniat melaksanakan penyampaian SPT secara on-line ini, terlebih dahulu harus menyampaikan surat permohonan kepada DJP yaitu kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar. Selain formulir permohonan tersebut, Wajib Pajak juga melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) jika Wajib Pajak adalah PKP.

2. Pendaftaran ke ASP

Setelah e-FIN diperoleh, Wajib Pajak dapat segera mendafatarkan diri ke salah satu ASP yang telah ditunjuk oleh DJP, yaitu:

· http://www.tax-tel.com

· http://www.pajakmandiri.com

· http://www.mitrapajak.com

· http://www.spt.co.id

· http://www.pajakku.com

· http://www.ic-rekayasa.co.id/espt/default.html

3. Memperoleh sertifikat digital

Apabila Wajib Pajak sudah mendaftar ke ASP, maka langkah selanjutnya adalah memperoleh Digital Certificate dari DJP melalui website ASP yang bersangkutan. Sertifikat ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang ada di KPP. Sertifikat ini umumnya hanya bisa digunakan untuk ASP yang bersangkutan.

4. Penyampaian SPT secara on-line

Setelah semua langkah di atas dipenuhi, Wajib Pajak dapat segera menyampaikan SPT nya secara on line. Wajib Pajak dapat mengakses situs ASP dengan menggunakan login, password, dan e-FIN yang telah dimiliki. Setelah itu Wajib Pajak melakukan upload data SPT nya.
Segera setelah proses upload selesai, sistem ASP akan mencatat log transaksi Wajib Pajak yang meliputi nama, NPWP, kode sertifikat digital, e-FIN, tanggal transaksi, dan jam transaksi. Setelah itu, sistem ASP secara langsung akan berhubungan dengan sistem di KPP untuk meneruskan proses penyampaian SPT. (NTPA:Nomor transaksi pengiriman ASP)

5. Penerimaan e-SPT oleh sistem di KPP

Jika sistem di yang ada di KPP telah menerima data elektronik SPT dan sistem itu menyatakan bahwa SPT telah diterima secara lengkap, maka sistem ini akan membubuhkan Bukti Penerimaan SPT elektronik di bagian bawah Induk SPT.
Bukti penerimaan ini mengandung informasi mengenai NPWP, tanggal transaksi, jam transaksi, Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), dan nama ASP.

6. Pengiriman induk SPT ke KPP

Setelah bukti penerimaan SPT elektronik diterima, Wajib Pajak dapat segera melakukan pencetakan formulir induk SPT yang bagian bawahnya telah dibubuhi bukti penerimaan elektronik. Kemudian, Wajib Pajak menandatangani induk SPT dan mengirimkannya seperti biasa ke KPP. Print out SPT elektronik dan bukti penerimaan elektronik disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dalam hal SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian. Apabila SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian, maka batas waktu penyampaian print out SPT elektronik dan bukti penerimaan elektronik adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik.

Manfaat dan Keterbatasan Sistem e-Filing

Manfaat diterapkannya e-filing adalah sebagai berikut:

1.

Membantu para Wajib Pajak untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya. Hal ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses, memverifikasi dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu.

2.

Dengan cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT dan perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan SPT. Petugas pajak tidak perlu lagi menginput data-data SPT ke dalam sistem karena data-data tersebut telah diinput oleh wajib pajak pada saat menyampaikan SPT melalui e-filing. Hal ini berarti mengurangi beban kerja petugas pajak.

3.

Saat ini tercatat hanya 3,5 juta Wajib Pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para WP tersebut. Maka dengan e-Filing dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah Wajib Pajak dapat meningkat. Dengan e-Filing ini dalam 3 tahun ke depan dapat ditingkatkan jumlah WP menjadi 10 juta dan pada ujungnya jumlah pemasukan negara dari pajak juga akan dapat ditingkatkan.

Sedangkan kelemahannya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak masih harus mengirimkan Induk SPT secara manual. Hal ini dikarenakan kondisi sistem teknologi informasi yang belum didukung oleh perangkat aturan telematika yang mengatur tentang validitas dokumen elektronik.
  2. Akses jalur koneksi internet di Indonesia yang masih belum optimal.
  3. Adanya perbedaan format data yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan ASP atau Ditjen Pajak. Hal ini memerlukan penyesuaian oleh pihak ASP agar format data yang ada bisa sinkron dengan format yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Simpulan

1. Penggunaan e-spt memberi manfaat kepada ditjen pajak sebagai berikut:

a. Penyimpanan dokumen dalam bentuk digital akan memudahkan pengelolaan database.

b. Petugas pajak tidak perlu lagi menginput data-data SPT ke dalam sistem karena data-data tersebut telah diinput oleh wajib pajak pada saat menyampaikan SPT melalui e-filing. Hal ini berarti mengurangi beban kerja petugas pajak.

c. Mengurangi persinggungan atau contact person antara Wajib Pajak dengan petugas pajak yang berpotensi menimbulkan KKN.

2. Manfaat bagi Wajib Pajak:

a. Kemudahan dalam pelayanan, karena Wajib Pajak dapat menyampaikan data SPT secara efektif, efisien dan akurat tanpa perlu datang mengantri ke KPP atau tanpa takut terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan karena data SPT dapat disampaikan kapan saja dan di mana saja sepanjang ada akses jaringan internet.

b.Wajib Pajak tidak perlu mencetak lampiran SPT Masa PPN yang jumlahnya sangat banyak. Wajib Pajak cukup mencetak induk SPT untuk disampaikan ke KPP setelah melakukan e-filing.

c. Implikasinya wajib pajak dapat mengemat waktu dan biaya

3. Perusahaan penyedia jasa aplikasi software (ASP) memiliki prospek yang cerah mengingat trend teknologi saat ini yang mengedepankan outsourcing bagi perusahaan-perusahaan untuk mendukung proses bisnisnya. Karena penggunaan ASP dapat memberi kemudahan dan mengurangi biaya pembuatan program.

Saran

  1. Dalam rangka memberikan pelayan yang optimal Ditjen Pajak perlu meningkatkan kerjasama dengan ASP, terutama berkaitan dengan subsidi pembayaran fee kepada ASP sehingga Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan fee untuk membayar ke perusahaan ASP, tentunya hal ini harus mempertimbangkan cost dan benefit.
  2. Berkaitan dengan koneksi jaringan internent di Indonesia yang masih kurang optimal disarankan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan koneksi berkecepatan tinggi yang disediakan oleh ISP yang handal, memililih ASP yang handal dan tentu saja manajemen waktu koneksi yang tepat misalnya setelah jam kerja atau malam, tengah malam sampai menjelang pagi.
  3. Disarankan juga kepada Wajib Pajak untuk selalu membuat back up baik untuk data yang di upload maupn hasil print out dari sistem e-spt sekalipun pihak ASP memberikan jaminan keamanan data Wajib Pajak.
  4. Ke depannya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi SDM Ditjen Pajak dalam rangka pelayanan e-SPT



Senin, 20 Agustus 2007

Selamat Datang Tax Maniac

Alhamdulillah, Berkah teknologi informasi memabawaku mengenal dunia blog. Melalui Blog ini saya bisa memuntahkan uneg-uneg dan perasaan saya yang sehari-hari kebetulan bergelut di dunia pajak.
Mari Berbagi Dengan Kami Segala Hal yang terutama berbau-bau Pajak

© Blogger Templates | Make Money Online