Jumat, 24 September 2010

Pengenaan Pajak Pasal 23 atas Fix Rebate, Conditional Rebate, dan Listing Fee

Wajib Pajak menanyakan Pengenaan Pajak Pasal 23 atas Fix Rebate, Conditional Rebate, dan Listing Fee, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Saudara menanyakan apakah fix rebate, conditional rebate, dan listing fee merupakan objek PPh Pasal 23;
b. Selama ini pihak customer Saudara (Modern Outlet) menyatakan bahwa ketiganya bukan merupakan objek PPh Pasal 23, namun menerbitkan faktur pajak atas fix rebate, conditional rebate dan listing fee yang ditagihkan kepada Saudara;
c. Fix rebate, conditional rebate yang dikenakan oleh customer Saudara langsung dipotongkan dari piutang Saudara kepada customer tersebut.
2. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan dalam dunia perdagangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Fix rebate adalah potongan harga dari pemasok ke toko modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan;
b. Conditional rebate adalah potongan harga yang diberikan oleh pemasok terkait dengan target penjualan, sejalan dengan pengertian tersebut maka volume discount termasuk dalam pengertian conditional rebate, karena volume discount merupakan discount yang diberikan kepada para pelanggan apabila pelanggan telah mencapai volume target secara berkala;
c. Listing fee adalah biaya pendaftaran yang diterapkan oleh peritel modern kepada pemasok yang mau menjual produknya di suatu toko/pasar modern.
3. Terkait dengan perlakuan perpajakan atas rebate, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-976/PJ.52/2005 tanggal 23 November 2005 tentang Penegasan PPN atas Volume Discount/ Rabat Sebagai Pengurang Harga Jual Kepada Konsumen angka 5 pada intinya dinyatakan bahwa :
a. Volume discount/Rabat kepada pelanggan Saudara dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Apabila pelanggan Saudara menerbitkan Debit Note, maka Saudara dapat memperhitungkannya sebagai potongan harga dengan mencantumkan volume discount/Rabat tersebut pada Faktur Pajak.
c. Dalam hal Saudara hendak mengurangkan volume discount/rabat dari harga jual di dalam Faktur Pajak yang telah Saudara terbitkan, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya yang ketentuannya diatur dalam Tata Cara Penggantian Faktur Pajak (Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006).
d. Perlakuan PPh atas volume discount/rabat mengacu kepada penegasan yang telah diberikan pada Surat Direktur Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004.
4. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004 menyatakan bahwa pemberian volume discount yang diberikan kepada para pelanggan bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4) UU PPh, sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual.
5. Bilamana pelanggan Saudara telah menerbitkan Faktur Pajak Standar atas rebate yang diberikan kepada pelanggan Saudara dan tidak mengurangi harga jual maka pada hakekatnya rebate tersebut merupakan komisi penjualan dan merupakan objek PPN. Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004 karena rebate tersebut bukan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual maka rebate tersebut merupakan hadiah atau penghargaan, sehingga Saudara wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
6. Berdasarkan penjelasan pada angka 6 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.43/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Penjelasan atas Kewajiban Sebagai Pemotong PPh Pasal 23, pembebanan listing fee dan rebate yang dilakukan oleh customer kepada Wajib Pajak melalui pemotongan piutang Wajib Pajak merupakan biaya promosi dan termasuk objek PPh Pasal 23 (Jasa manajemen pemasaran) dan oleh karenanya Wajib Pajak wajib memotong PPh Pasal 23.
7. Terkait dengan perlakuan perpajakan atas listing fee, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-137/PJ.43/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Penjelasan atas Kewajiban Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dijelaskan bahwa listing fee dikategorikan sebagai biaya promosi dan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen pemasaran (management fee).

© Blogger Templates | Make Money Online