Selasa, 05 Oktober 2010

Pemungutan PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul, Menunggu Ditunjuk?

Beberapa waktu yang lalu saya mendapat kirima surat dari Wajib Pajak Sehubungan dengan surat Wajib Pajak perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul:

1. Dalam surat WP PT TCP tersebut di atas, ditanyakan hal-hal sebagai berikut:
PT TCP selama ini belum ditunjuk oleh Kepala KPP Kantor sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul. Di masa Desember 2007 diterbitkan STP PPh Pasal 22 karena terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. Saudara menanyakan mengenai kewajiban PPh Pasal 22 sehubungan dengan PT TCP belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul, yaitu:
a. Apa yang harus dilakukan PT TCP atas pemungutan PPh Pasla 22 dari pedagang pengumpul yagn selama ini telah dilakukan
b. Apa PT TCP membuat permohonan tertulis untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul.
2. Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
3. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain menyatakan bahwa pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diantaranya adalah Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2009:
a. Pasal 1 ayat 2: Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sekhtor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
b. Pasal 2: Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang pengumpul sebagaimana diuraikan di atas maka dapat kami uraikan tanggapan atas pertanyaan Saudara pada angka 1 sebagai berikut:
a. Sesuai dengan dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 di atas, Pemungutan PPh Pasal 22 kepada para pedagang pengumpul dilakukan setelah dterbitkan Surat Keputusan Penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Bilamana PT TCP telah terlanjur melakukan pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul, sepanjang pungutan tersebut telah Saudara setorkan seluruhnya ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan telah dikreditkan oleh pedagang pengumpul maka PT TCP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 22. Mengingat tidak terdapat peraturan yang mengatur sanksi perpajakan atas pemungutan PPh Pasal 22 sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Penunjukkan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

© Blogger Templates | Make Money Online