Selasa, 06 Juli 2010

Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 1a Dulu dan Sekarang

Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak tahun pajak 2006, diajukan tanggal 29 Juni 2010. Bisa kah? Salah satu perbedaan pokok ketentuan pengajuan sanksi administrasi adalah untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008 menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang mana terdapat batas waktu pengajuan s.d. 3 bulan sejak tanggal penerbitan skp, sedangkan dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.03/2008 batas waktu maksimal pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi ditiadakan.

© Blogger Templates | Make Money Online