Sabtu, 15 September 2007

Pengendalian Aplikasi PK-PM

Konfirmasi PPN untuk sementara tidak Menggunakan Aplikasi PK PM tetapi Dilakukan Manual
Aplikasi komputer menjawab tantangan kecepatan, kemudahan, dan ketepatan namun untuk itu ada prasyarat yang harus dipenuhi
Sebagai salah satu upaya antisipasi restitusi pajak fiktif maka untuk sementara DJP tidak menggunakan Aplikasi PK PM dalam konfirmasi faktur pajak tetapi kembali menggunakan prosedur manual. Aplikasi PK PM selama ini digunakan untuk melakukan konfirmasi faktur pajak. Aplikasi ini sangat bermanfaat dari segi kecepatan dalam memberikan konfirmasi. Petugas pajak hanya perlu menjalankan Aplikasi PK PM pada komputer yang terhubung dengan intranet DJP untuk mencari tahu apakah faktur pajak yang dikreditkan wajib pajak (FP Masukan) benar telah dilaporkan oleh wajib pajak penerbit faktur. Patut disayangkan bila aplikasi tersebut akhirnya harus dikalahkan hanya karena ada kasus restitusi PPN fiktif. Dengan menggunakan prosedur manual artinya wajib pajak akan membutuhkan waktu lebih lama dalam menerima restitusi pajak yang menjadi haknya.Aplikasi PK PM tidak hanya memberikan kecepatan tetapi juga kemudahan dan ketepatan. Kecepatan dan kemudahan sudah dirasakan selama ini oleh petugas pajak yang harus melakukan konfirmasi faktur pajak. Sedangkan dari segi ketepatan akan kebenaran data, selama ini belum dapat diberikan kepastian. Untuk dapat mencapai tingkat ketepatan kebenaran maka Aplikasi PK PM butuh prasyarat. Prasyarat tersebut tidak khusus untuk Aplikasi PK PM tetapi merupakan prasyarat wajib pada penggunaan aplikasi komputer. Prasyarat itu dapat dipisahkan menjadi dua yaitu: penyusunan aplikasi dan penggunaan aplikasi. Penyusunan aplikasi komputer harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar. Harus ada uji coba sehingga semua parameter yang mungkin terjadi dalam penggunaannya telah dipertimbangkan. Harus dibuat mekanisme pengecekan internal dalam aplikasi tersebut sehingga tidak akan terjadi kesalahan yang tidak perlu. Dokumentasi terhadap penyusunan aplikasi tersebut juga harus tersedia sehingga apabila terdapat masalah segera dapat diketahui penyebabnya, dilokalisir akibatnya, dan dilakukan perbaikan terhadap aplikasi. Bila hal ini tidak dilakukan dengan benar maka aplikasi dapat menciptakan kerawanan yang tidak terdeteksi dari mula. Hanya aplikasi yang benar-benar bebas dari kesalahan yang telah dapat diperkirakan yang akhirnya layak digunakan. Prasyarat kedua pada penggunaan aplikasi yaitu harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut tidak dapat dilewati apapun alasannya sebab bila ada prosedur yang dilewati akan menciptakan kerawanan yang tidak terdeteksi. Untuk itu perlu adanya pengendalian dalam penggunaan aplikasi. Menjadi pertanyaan kita semua. Apakah Aplikasi PK PM yang selama ini dimanfaatkan untuk konfirmasi faktur pajak telah melalui tahapan penyusunan aplikasi dengan benar? Apakah pernah dilakukan komputer audit atas aplikasi tersebut? Audit atas Aplikasi PK PM akan memberikan keyakinan bahwa aplikasi tersebut bebas dari kesalahan yang telah dapat diperkirakan sebelumnya. Bila keyakinan ini telah diperoleh maka pengendalian penggunaan aplikasi harus mendapat perhatian lebih banyak lagi.Dari sisi penggunaan Aplikasi PK PM, apakah pernah diadakan audit atas hal tersebut? Misalkan: apakah ada keyakinan username dan password untuk menjalankan Aplikasi PK PM diperlakukan sebagai benda keramat yang harus dijaga kerahasiannya atau menjadi benda publik dan siapapun dapat menggunakan. Salah satu kelemahan Aplikasi PK PM yang langsung dapat terdeteksi adalah pada entri data faktur pajak (atau upload data bila digunakan media elektronis). Kelemahan tersebut adalah mereka yg mempunyai otoritas untuk entri data tidak mempunyai waktu untuk entri sehingga entri dilakukan oleh orang lain. Jika ini terjadi maka tidak dapat dipastikan bahwa data elektronis (database) yang ada sama dengan data manualnya.Perbaikan Aplikasi PK PM mungkin memang perlu setelah memperhatikan kelemahan yang ada. Namun yang lebih penting lagi adalah penumbuhan kesadaran bahwa bekerja dengan menggunakan komputer membutuhkan pengamanan tertentu yang bukan hanya bersifat fisik tetapi juga non-fisik. Tanpa adanya security awareness yang memadai maka kerawanan penggunaan aplikasi komputer tidak dapat ditekan serendah mungkin. Namun juga sudah tidak mungkin lagi bekerja secara manual bila kita hendak memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada stake-holder organisasi. Ini tantangan kita semua.

4 Comments:

Abunadia said...

Kalau udah self assesment...kenapa restitusi tidak self assesmen juga ya Pak...? tinggal nanti kalau terbukti salah, dikasih denda yang tinggi banget,inikan juga salah satu bentuk control tho, gimana...? biar fiskus gak terlalu banyak kerjaan, he..he...
bravo Pak Fajar..!

fajar prihatno S.E.,M.Acc. said...

bentuk restitusi yang self asesment itu seperti apa ya? karena sepertinya semua jenis spt hasil self asesment yang menyatakan lebih bayar diperiksa sama fiskus. apakah begitu dia menyatakan sptnya LB terus dengan dasar itu dia mencairkan LB nya di Bank? wah gawat itu bisa2 kas negara terkuras banyak kita mau gajian pake apa? Terima kasih atas komennya

Abunadia said...

Maksud saya beginipak.. kan salah satu yang menyebabkan restitusi lama adalah adanya prosedur pemeriksaan (kudu konfirmasi PK-PM, dll, katanya...) so, pemeriksaan itu dilakukan dibelakang gitu. Jadi WP dapat hasil restitusi dengan cepat (sesuai jangka waktunya), namun pemeriksaan tetap dilakukan. sebagai bentuk control, diberi sanksi yang tinggi, jika benar2 terbukti salah dalam menghitung restitusinya.sehingga akan mendorong WP untuk tidak main2 dengan restitusi...piye..

fajar prihatno S.E.,M.Acc. said...

sesuai dengan prinsip manajemen keuangan, tundalah selama2nya pembayaran, tentunya pemerintah ingin agar uang wp selama mungkin mengendap di kas negara, jadi restitusi baru dikabulkan bilamana pemeriksaan telah selesai tentunya pemeriksaan tetap dilakukan dengan profesional

© Blogger Templates | Make Money Online