Kamis, 18 Oktober 2007

Kapan Akuntan Publik Mengaudit Wajib Pajak

Bukan hal istimewa jika Menteri Keuangan Jusuf Anwar menginginkan akuntan publik lebih berperan, terutama dalam sistem perpajakan nasional. Dalam bahasa yang lebih gagah, akuntan publik mendapat 'tugas negara' untuk memeriksa kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal dan perusahaan yang aset tetapnya di atas Rp1 triliun, selain audit umum juga akan diwajibkan menggunakan jasa akuntan publik untuk pemeriksaan pajaknya. Sebagai imbalannya, pemerintah menjamin surat pemberitahuan pajak tahunannya tidak akan diutak-utik aparat pajak. Kecuali mereka mempunyai bukti kuat. Dengan demikian, wajib pajak memperoleh kepastian hukum yang lebih tinggi (menyakut kewajiban pajaknya), akuntan publik memperoleh ladang pekerjaan baru, dan pemerintah (maunya) mendapat tambahan penerimaan negara.
Akuntan publik, sesuai dengan namanya bekerja untuk kepentingan publik. Jasa mereka diperlukan karena publik-pemerintah, pemegang saham, investor, kreditor, dan karyawan-ingin mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan. Untuk itu diperlukan penilaian akuntan publik.
Laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dinilai lebih transparan dan lebih mendekati kebenaran atau kondisi yang sebenarnya. Itu sebabnya, untuk perusahaan-perusahaan yang mengerahkan dana masyarakat, laporan keuangan wajib diaudit akuntan publik.
Dalam konteks tersebut, adalah hal yang wajar jika administrasi perpajakan-dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak-memanfaatkan semaksimal mungkin audit akuntan publik terhadap laporan keuangan perusahaan.
Pertanyaannya seberapa jauh output akuntan publik tersebut akan dimanfaatkan? Ditjen Pajak selama ini memanfaatkan sebagai rujukan dan pembanding dengan laporan keuangan fiskal. Namun secara formal pajak tidak membedakan antara wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik atau tidak.
Ketika menjabat menteri keuangan (1979), Ali Wardhana mengatur tentang penggunaan laporan pemeriksaan akuntan publik untuk memperoleh keringan dalam penetapan pajak perseroan. Kebijakan itu tertuang dalam Kepmenkeu No. 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979. Kebijakan ini memang sangat menunjang karena saat itu, perpajakan nasional masih menganut sistem official assessment.
Artinya, penghitungan, penetapan dan pembayaran pajak terutang yang menjadi beban perusahaan dihitung oleh kantor pajak. Dulu disebut Kantor Inspeksi Pajak, dan biasa disingkat Kins. Jumlah wajib pajak badan juga masih terbatas, tidak seperti sekarang ini. Sehingga masih memungkinkan pajak terutang ditetapkan satu per satu untuk masing-masing wajib pajak badan.
Namun tugas official assessment tersebut semakin hari semakin berat. Akibatnya perusahaan harus menunggu lebih lama untuk mendapat penetapan pajak. Yang lebih menyedihkan penetapan pajak yang dibuat sering tidak objektif. Di sisi lain, tidak semua perusahaan mau terbuka terhadap petugas pajak.
Atas dasar itu, pemerintah perlu mendorong badan-badan usaha agar lebih tertib dan lebih terbuka. Salah satu caranya meminta perusahaan tersebut untuk diaudit oleh akuntan publik.
Perusahaan yang diaudit akuntan publik akan mendapat ganjaran fiskal, berupa keringanan pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak. Hasil audit akuntan publik dijadikan parameter untuk mengukur ketertiban pembukuan dan keterbukaan perusahaan.
Ketentuan pokok
Secara garis besar Kepmenkeu No. 108/KMK.07/1979 mengatur tentang ketentuan umum (menyangkut badan dan akuntan publik), dasar pengenaan pajak perseroan, sanksi, ketetapan peralihan, dan ketentuan penutup.
Hanya dua jenis opini akuntan publik yang bisa dijadikan dasar penetapan pajak, yaitu opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dan wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Syaratnya, pengaruh kualifikasi terhadap laba rugi perusahaan harus dicantumkan seacar tegas.
Kantor pajak harus menerima hasil audit akuntan publik tersebut sebagai dasar penetapan pajak dengan syarat:
Pertama, terhadap opini WTP kepala kantor inspeksi dapat melakukan koreksi fiskal terhadap hal-hal yang secara yuridis harus dikoreksi; sedangkan terhadap oponi WDP koreksi juga dapat meliputi pos-pos yang menjadi kualifikasi.
Kedua, sebelum penetapan pajak dilakukan Kepala Kantor harus memberitahukan kepada akuntan publik yang bersangkutan. Ketiga, jika badan usaha berbeda pendapat mengenai koreksi fiskal yang dilakukan, dapat mengajukan persoalannya kepada Dirjen Pajak dalam waktu 14 hari. Selama Dirjen Pajak belum mengambil keputusan, penetapan pajak tidak boleh dilakukan.
SK tersebut juga mengatur tentang sanksi pencabutan izin praktik, baik sementara waktu maupun selamanya, jika akuntan publik membuat laporan pemeriksaan yang tidak benar, menyembunyikan keterangan penting atau menyesatkan dan merugikan perpajakan serta tidak mentaati kode etik akuntan. Sebagai oversight board [badan pengawas] adalah Dirjen Pajak bersama Dirjen Pengawas Keuangan Negara.
Pengampunan pajak
Yang menarik, melalui Kepmenkeu ini pemerintah juga memberikan semacam pengampunan fiskal secara terbatas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8 yang berbunyi: Bagi badan usaha yang mulai tahun buku 1979 mentaati ketentuan ini, maka pengungkapan fakta-fakta baru yang dilakukan untuk mentaati ketentuan tersebut tidak dijadikan dasar bagi penerbitan suatu ketetapan pajak tagihan kemudian, untuk tahun buku 1978 dan sebelumnya.
Pasal ini muncul karena pemerintah sadar tanpa suatu jaminan khusus, wajib pajak tidak akan dengan serta merta mengungkapkan informasi yang selama ini disembunyikan dari pajak. Dengan adanya jaminan khusus, yaitu informasi tersebut tidak akan dijadikan dasar penetapan pajak, maka hambatan tersebut dapat teratasi. "Untuk mengatasi hambatan tersebut diberikan kesempatan kepada badan usaha melakukan pemutihan fakta-fakta yang tadinya belum diungkap," ujarnya.
Inilah model kebijakan fiskal yang dirindukan dunia usaha. Selain mendapat keringanan pajak dan kepastian hukum, mereka juga mendapat kesempatan melakukan pemutihan. Pemutihan ini bisa disetarakan dengan pengampunan pajak, meski tanpa jaminan pemutihan dari sisi pidana umum.
Ternyata pemutihan tidak cukup sekali. Terbukti, kurang dari 10 tahun sejak terbitnya Kepmenkeu ini, pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak melalui Keppres No. 26/1986. Kini suara-suara yang meminta pengampunan pajak juga mulai nyaring terdengar. Apakah pemerintah akan memberikan? Belum jelas. Wacana pengampunan pajak sangat tergantung pada menteri keuangannya. Kali pengusaha boleh lega, Jusuf Anwar termasuk yang pro pengampunan pajak.
Sayang, kebijakan baik dan dilandasi dengan niat baik tidak selalu menghasilkan balasan yang baik. Kepercayaan yang begitu besar kepada akuntan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berbagai kalangan, termasuk akuntan publik, mengakui kepercayaan kepada akuntan publik yang begitu besar sementara rambu-rambu pengawasannya begitu minim. Yang terjadi kemudian adalah penyalahgunaan kepercayaan. Akibatnya, pemerintah mencabut Kepmenkeu No. 108/KMK.07/1979 dengan iringan cibiran dan kecurigaan kepada akuntan publik.
Pencabutan ini memberikan pelajaran sangat berharga bagi akuntan publik. Namun tidak semua akuntan publik belajar dari kasus itu. Buktinya, dari waktu ke waktu terus saja terjadi penyalahgunaan profesi oleh akuntan publik. Terakhir, kasus Bank Global yang memakan korban akuntan publiknya, Joseps Susilo.
Namun seiring dengan waktu, profesi ini juga tumbuh dan kian dewasa. Mereka lebih profesional. Mereka lebih independen. Mereka lebih tinggi integritasnya. Dan atas dasar itu, Menteri Keuangan Jusuf Anwar percaya mereka bisa menangani 'Tugas Negara' dengan baik.
Kepercayaan ini menjadi luar biasa karena diberikan oleh menteri keuangan yang berlatar belakang sarjana hukum. Sementara menteri keuangan dengan latar belakang akuntan seperti Radius Prawiro (alm), Mari'e Muhammad, hingga Bambang Sudibyo tidak (pernah) memberikan kepercayaan sebesar itu.
Untuk kali ini, pepatah lama yang berbunyi sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya benar-benar tak berlaku. Terutama untuk akuntan publik.

2 Comments:

Anonim said...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Pen Drive, I hope you enjoy. The address is http://pen-drive-brasil.blogspot.com. A hug.

fajar prihatno S.E.,M.Acc. said...

thank for your appreciation.

© Blogger Templates | Make Money Online