Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak tahun pajak 2006, diajukan tanggal 29 Juni 2010. Bisa kah? Salah satu perbedaan pokok ketentuan pengajuan sanksi administrasi adalah untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008 menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang mana terdapat batas waktu pengajuan s.d. 3 bulan sejak tanggal penerbitan skp, sedangkan dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.03/2008 batas waktu maksimal pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi ditiadakan.
Selasa, 06 Juli 2010
Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 1a Dulu dan Sekarang
Diposting oleh fajar prihatno S.E.,M.Acc. di 00.58
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
1 Comment:
Pak Fajar,
kalau kita mengajukan surat permohonan pengurangan sanksi bunga/administrasi dan oleh kanwil diterbitkan surat pemberitahuan bahwa atas permohonan tsb diusulkan untuk "ditolak" dan jangka waktu menanggapinya 10 hari..jika surat tanggapan dari wajib pajak berisi menolak atas surat pemberitahuan tersebut, maka pengaruhnya kemana aja ya? apakah bisa sampai ke proses pengadilan pajak? terima kasih.
Post a Comment