Selasa, 18 Mei 2010

Faktur Pajak yang Lama, Masihka h berlaku?

Ada Wajib Pajak yang bertanya tentang faktur pajak lama yang terlanjur dicetak dan belum atau sudah digunakan PKP pada saat Per Dirjen Pajak No. Per 13/PJ/2010 diberlakukan, apakah masih dapat digunakan?
Penjelasan terkait Pertanyaan tersebut ditegaskan dalam SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai haibs dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material/
b. Faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan berlaku.
c. Nomor urut pada kode dan nomor seri faktur pajak melanjutkan nomor urut yang telah digunakan oleh PKP sebelum berlakunya peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/Pj/2010.
d. Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan PKP tidak harus sama dengan contoh pada lampiran IA dan Lamiran IB Per Dirjen Pajak No. Per-13.
e. Invoice yang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 5 UU PPN dipersamakan dengan faktur pajak

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online