Rabu, 07 Agustus 2019

Pengenaan PPN atas Pengalihan Hak Atas Tanah dalam BOT

Pertanyaan: Dalam kasus transaksi Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), apakah BoT (Built Operate and Transfer) terkena PPN saat pengalihan dari investor ke pemegang hak atas tanah? Penjelasan/Dasar Hukum: Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan UU No. 42 Tahun 2009 : a. Pasal 1A ayat 1 huruf a bahwa yang ermasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian b. Pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Kesimpulan: termasuk pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP karena suatau perjanjian , sehingga pengalihan aset BoT dari investor kepada pemegang hak atas tanah merupakan penyerahan BKP sehingga atas penyerahan tersebut dikenai PPN.

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online