Pertanyaan: Dalam kasus transaksi Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), apakah BoT (Built Operate and Transfer) terkena PPN saat pengalihan dari investor ke pemegang hak atas tanah? Penjelasan/Dasar Hukum: Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan UU No. 42 Tahun 2009 : a. Pasal 1A ayat 1 huruf a bahwa yang ermasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian b. Pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Kesimpulan: termasuk pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP karena suatau perjanjian , sehingga pengalihan aset BoT dari investor kepada pemegang hak atas tanah merupakan penyerahan BKP sehingga atas penyerahan tersebut dikenai PPN.
Rabu, 07 Agustus 2019
Pengenaan PPN atas Pengalihan Hak Atas Tanah dalam BOT
Diposting oleh fajar prihatno S.E.,M.Acc. di 00.37
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Post a Comment