Rabu, 07 Agustus 2019

Penyetoran PPN atas KMS oleh Perusahaan Cabang yang Kewajiban PPN dilakukan Pemusatan

Dasar Hukum : Pasal 16 C UU No. 8 Tahubn 1983 tentang PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009, PMK No. 163/PMK.03//2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) pada pasal 4 ayat 3, Pasal 7 ayat 1,2 3 dan 4, PMK no. 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT Pasal 11 ayat 2 dan 2a. PPN KMS terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik orang pribadi atau badan dimaksud telah dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Dalam hal KMS dilakukan oleh kantor cabang dari PKP yang tempat PPN terutangnya dipusatkan maka PPN KMS disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang tersebut dengan cara: 1. dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat kantor cabang yang melakukan KMS terdaftar kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP kantor cabang tersebut. 2. dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda denagn KPP tempat kantor cabang yang melakuakan KMS terdaftar SSP diisi dengan ketentuan sbb: Kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, angka kode KPP Pratama yang wilayan kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya dan angka 0 pada tiga digit terakhir. Pada kotak Wajib Pajak penyetor diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kantor cabang yang melakukan pembayran PPn yang terutang atas KMS dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah melaporkan PPN terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online