Selasa, 04 Mei 2010

PPh atas Penghasilan Penemu Pelanggan

Ada pertanyaan dari Wajib Pajak tentang bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penemu pelanggan alias perantara alias makelar, tapi bukan perantara kasus lho pak kata WP? Ah...Bapak nih mancing-mancing aja kataku..
Jawabannya adalah: Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penemu pelanggan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 (peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2009).
Pasal 3 huruf c angka 9 menyatakan bahwa Penerima penghasiln yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan...9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa DPP PPh Pasal 21 adalah penghasilan kena pajak yang berlaku bagi, salah satunya adalah bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasl 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Namun bilamana penerima penghasilan tersebut menerima penghasilan tidak berkesinambungan sesuai pasal 9 huruf c, DPPny adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurang PTKP perbulan bagi penerima penghasilanTarif PPh adalah tarif berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh sebagaimana diatur dalam pasal 16 Per-31.
Bilamana bukan pegawai yang menerima penghasilan yang berkesinambungan memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilanlainnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerpakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
Bilamana penerima penghasilan bukan pegawai tidak memilki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 . PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender bersangkutan.
Terakhir bagi yang tidak punya NPWP dikenakan tarif PPh lebih tinggi 20 % daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online