Selasa, 18 Mei 2010

Saat Pelaporan SPT Masa PPN

Suatu Saat Wajib Pajak Bertanya tentang jangka waktu pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan UU PPN yang baru? Seketika aku terperangah, kaget dengan pertanyaan ini? Mengapa? Ternyata pertanyaan semudah ini aku gak yakin njawabnya? Karena apa, karena aku belum Baca? tapi saat itu juga aku berpikir "terima kasih WP kau telah bertanya" sehingga aku bisa update database PPN dalam memoriku dan mencarikan jawabannya.
Pasal 15A UU PPN No. 42 Tahun 2009: (1)Penyetoran PPN oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan (2) SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online