Selasa, 04 Mei 2010

Tanggal Pengukuhan PKP tidak Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Wajib Pajak bertanya, Pajak Masukan yang dia terima dari supplier tidak mencantumkan tanggal pengukuhan PKP, apakah faktur tersebut cacat dan tidak boleh dikreditkan?
Jawab:
Pasal 13 ayat 5 UU PPN (UU No 42 Tahun 2009) menyatakan:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Jelas bahwa tanggal pengukuhan NPPKP bukan merupaka ketentuan minimal yang wajib dicantumkan dalam pengisian faktur pajak.

1 Comment:

Unknown said...

apakah justru dengan adanya tanggal pengukuhan PKP tersebut tidak diperbolehka lagi dalam format faktur pajak yang baru?

Trims :)

© Blogger Templates | Make Money Online