Selasa, 18 Mei 2010

Prosedur Penguranga Sanksi Administrasi

Wajib Pajak kadangkala mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas STP dan SKPKB, kadangkala pula Saya lupa persyaratannya. Untuk lebih mengingat-ingat lagi maka saya tampilkan persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam PMK No. 21 tahun 2008 pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan.

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online