Selasa, 04 Mei 2010

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Wajib Pajak bertanya, pertanyaan pertama,kami melakukan transaksi dengan salah satu customer berdasarkan dokumen kontrak atas penjualan produk kami. Namun dalam pelaksanaannya barang tidak bisa diantarkan sekaligus dalam suatu waktu, butuh beberapa kali pengiriman dalam jangka waktu dua bulan. Selama jangka waktu tersebut customer juga menitipkan uang sebagai bagian dari pelunasan pembayaran. Pertanyaannya adalah kapan kami harus membuat faktur pajak. Pertanyaan kedua, bilamana dibuat faktur pajak saat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah?
Jawaban:
Dasar Hukum: UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1a dan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. 13/PJ/2010 tanggal 1 April 2010.
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak menyatakan: Faktur Pajak harus dibuat pada
a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan;atau
d. saat pengusaha kena pajak rekanan menyampaikan tagiah kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Dengan demikian pertanyaan kedua telah terjawab pada butir d di atas.
Ayat 2 Pasal 13 menyatakan dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur pajak di atas, Pengusahan Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yag dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama 1(satu) bulan kalender. Selanjutnya ayat 2a menyatakan Faktur pajak gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Dengan demikian atas transaksi yang Saudara lakukan sepanjang pembelinya adalah pihak yang sama dan penyerahannya secara bertahap maka dapat dibuatkan satu faktur pajak yang disebut dengan faktur pajak gabungan serta tidak memperhatikan pembayaran yang dilakukan oleh customer anda. Memang untuk UU PPN sebelumnya bilamana terjadi pembayaran sebagian maka atas pembayaran tersebut dibuatkan faktur pajak terpisah.
Filosofi pengecualian di atas, sesuai penjelasan UU PPN, adalah untuk memudahkan beban administrasi pengusaha kena pajak, sehingga setiap kali terjadi penyerahan dan/ atau pembayaran tidak perlu membuat faktur pajak, namun cukup sekali di akhir bulan.

0 Comments:

© Blogger Templates | Make Money Online